Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan menyesuaikan syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga dengan gaji di atas Rp 7 juta. Ara menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan alokasi program rumah subsidi benar-benar mengutamakan rakyat. Rincian ini diungkapkan Ara dalam acara open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).
Penyesuaian Syarat Penerima
-
Kriteria Baru: Warga dengan gaji di atas Rp 7 juta akan dibahas ulang mengenai kelayakan menerima unit rumah subsidi.
-
Alokasi Ideal: Prabowo menegaskan pentingnya agar subsidi dialokasikan kepada warga berpenghasilan rendah atau yang tidak memiliki slip gaji.
Langkah Mendatang
-
Konsultasi Dengan Instansi Terkait: Ara berencana untuk berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna menindaklanjuti arahan Presiden.
-
Waktu Pembahasan: Detail mengenai syarat penerimaan bagi warga berpenghasilan di atas Rp 7 juta akan dibicarakan setelah Lebaran 2025.
Alokasi Khusus
Selain rencana penyesuaian tersebut, pemerintah juga tengah mempersiapkan program rumah subsidi untuk berbagai kalangan, antara lain:
-
Tenaga Kesehatan (Nakes): 30 ribu rumah.
-
Guru: 20 ribu rumah.
-
Nelayan: 20 ribu rumah.
-
Wartawan: 1.000 rumah.
Ara juga telah mengalokasikan jumlah rumah untuk sektor-sektor lainnya seperti petani, buruh, tenaga migran, TNI-AD, dan kepolisian, sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.