Capaian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sejak Tahun 2015
-
Kontribusi Pendapatan Negara: Sejak tahun 2015, KLH menyumbang total Rp 1,95 triliun melalui Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP), diperoleh dari denda administratif dan ganti rugi lingkungan.
-
Penegakan Hukum Restoratif: Melalui penegakan hukum yang restoratif, KLH berhasil mendorong penerimaan negara sebesar Rp 1,96 triliun, meningkatkan angka ini dengan terus melakukan upaya penegakan hukum.
-
Penanganan Pengaduan: KLH menangani 8.851 pengaduan terkait keamanan kawasan hutan dan keanekaragaman hayati (kehati), memberlakukan sanksi administratif pada 3.474 kasus pelanggaran lingkungan.
-
Penyidikan dan Penuntutan: Sejak 2015, KLH telah menyidik 1.591 tindak pidana lingkungan, mengfasilitasi 316 kasus yang ditangani oleh Polisi dan Jaksa.
-
Penyelesaian Sengketa: Melalui kesepakatan di luar pengadilan, KLH menyelesaikan 308 sengketa dengan nilai Rp 240,92 miliar, serta melalui gugatan perdata yang menghasilkan putusan ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 22 triliun.
Capaian Kementerian LH Tahun 2024
-
Penanganan Kasus Pidana: Hingga Desember 2024, KLH telah menangani 187 kasus pidana di pengadilan, serta mencapai 32 kesepakatan di luar pengadilan senilai Rp 68,12 miliar.
-
Operasi Pengamanan: Dilakukan 190 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, termasuk penegakan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi, perambahan hutan, dan pembalakan liar.
-
Pembentukan Satgas DPO: Satgas Khusus Cakra dibentuk untuk mencari buronan kasus lingkungan hidup dan kehutanan, yang berhasil mengamankan 7 DPO pada 2024.
-
Penyidik dan Polisi Kehutanan: Pembentukan Polisi Kehutanan (PolHut) dengan 704 anggota dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) sebanyak 102 orang, untuk memperkuat upaya penegakan hukum.