Bareskrim Polri telah melimpahkan tiga tersangka serta berbagai barang bukti terkait kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tersangka dan Peran Masing-masing:
-
Reza Shahrani dan Ferdi Iwan: Sub-Exchanger NET89.
-
Yakob Wahyu Nugroho: Founder dan Exchanger NET89.
Barang Bukti dan Aset yang Dilimpahkan:
-
Total Aset: Rp 17 miliar, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai, dan barang berharga lainnya.
-
Kendaraan Milik Tersangka RS:
-
Mobil BMW X7 (Rp 1 miliar).
-
Peugeot 3008 putih (tahun 2021, Rp 300 juta).
-
Barang Bukti Lainnya dari RS: Bandana, sepeda, uang tunai, dan kendaraan roda empat.
Potensi Tambahan Tersangka:
- Jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah dari 14 orang yang telah ditetapkan, terutama terkait pengembangan hasil penerusan dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total Tersangka yang Telah Dilimpahkan:
- Sebelumnya, 4 tersangka telah dilimpahkan, yaitu Erwin Safiul Ibrahim, Mitchell Alexandra, Alwin Aliwarga, dan Deddy Iwan. Dengan penambahan 3 tersangka baru, total 7 tersangka kini telah diserahkan ke Kejaksaan.
Penyidikan kasus ini terus berlangsung, dan penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan temuan fakta baru.