Kasus Dugaan Pencabulan yang Diusut oleh Polres Metro Depok
-
Terlapor: Anggota DPRD Depok berinisial RK.
-
Tersangka: Telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak berusia 15 tahun.
-
Pasal yang Dikenakan: Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian:
-
Waktu dan Tempat: Jumat, 12 Juli 2024, pukul 19.30 WIB, dalam sebuah mobil di SPBU di Cimanggis.
-
Pengenalan: Pelaku dikenalkan kepada korban oleh ibu korban dalam rangka mencari sekolah.
-
Dugaan Tindak Pidana: Pencabulan yang melibatkan persetubuhan.
Informasi Tambahan:
-
Orang tua korban diduga sebagai tim sukses dari terduga pelaku.
-
Penyelidikan: Polisi masih mendalami laporan yang diterima.
Polisi, termasuk Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Santy dan Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, terus melakukan penyelidikan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada 25 September 2024.