Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi di PT Timah, di mana lima tersangka korporasi kini ditetapkan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan klaster perbuatan yang menyebabkan kerugian, termasuk kerja sama dengan pihak swasta dalam penyewaan alat atau smelter oleh PT Timah. Selain itu, transaksi penjualan timah oleh pihak swasta dari PT Timah juga disorot.
Tersangka Korporasi:
-
PT RBT
-
PT SIP Strandio Inti Perkasa
-
PT Timinido Internusa
-
PT Sariguna Bina Sentosa
-
CV Venus Inti Perkasa
Kerugian yang Dibebankan:
-
PT RBT: Rp 38.539.212.949.330,8
-
PT SIP: Rp 23.670.769.700.728,8
-
PT Timinido: Rp 24.311.841.441.084,4
-
PT Sariguna: Rp 23.670.769.700.728,8
-
CV Venus: Rp 42.155.825.740.622,8
Total kerugian yang diputuskan oleh hakim mencapai Rp 271 triliun, di mana sebagian sudah ditetapkan sebagai kerugian negara dan sedang dihitung oleh BPKP. Kejagung menegaskan akan menindaklanjuti tanggung jawab pihak terkait sesuai hasil perhitungan tersebut.